Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  1. Mengajukan permohonan
  2. Fotokopi identitas pengguna ruang
  3. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penggunan Ruang Badan Usaha
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Peta Lokasi Tanah yang akan dikuasai dengan melampirkan titik koordinat
  6. Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat setempat
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi penanaman modal asing
  8. Surat pernyataan
  9. Rencana pemanfaatan tanah
  10. Surat klarifikasi kawasan hutan dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi

  1. Memasukkan permohonan beserta persyaratan yang diminta
  2. Verifikasi data dan survey ke lapangan
  3. Rapat Tim TKPRD
  4. Izin Pemanfaatan Ruang
  5. Keterangan : a. Permohonan diajukan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Solok b. Permohonan yang persyaratannya lengkap langsung dilakukan verifikasi lapangan c. Hasil verifikasi lapangan dirapatkan oleh Tim TKPRD yang akan menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"