Pengujian Material di Laboratorium

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Menyerahkan RAB
  3. Menyerahkan sampel / material yang akan diuji

  1. Memasukkan permohonan beserta persyaratan yang diminta
  2. Verifikasi data dan pengujian material
  3. Pengujian material
  4. Hasil Pengujian / Job Mix
  5. Keterangan : a. Permohonan diserahkan ke Laboratorium Dinas PUPR b. Material diuji oleh Staff Labor Dinas PUPR c. Pembayaran Uji Labor ke Dinas PUPR d. Hasil diserahkan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tertera pada Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

1. Job Mix Formula (Beton / Aspal); 2. Hasil Test Pengujian Sampel (Beton / Aspal / Tanah)

Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Material di Laboratorium"