Peminjaman Alat - Alat Berat

  1. Membuat permohonan
  2. Data indentitas (Perorangan/Badan Usaha) peminjam (KTP, NPWP, atau IUJK)

  1. Memasukkan permohonan beserta persyaratan yang diminta
  2. Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Peminjaman Alat Berat
  3. Proses pembayaran ke Kas Daerah
  4. Penggunaan Alat Berat
  5. Alat Berat dikembalikan
  6. Keterangan : a. Surat permohonan diserahkan ke ALKAL (Peralatan dan Perbekalan) b. Alat berat didampingi operator c. Pembayaran alat berat ke Subag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Solok

2 Hari kerja

Tergantung Jenis Alat Berat / Tertera dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Sewa Alat - Alat berat

Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Alat - Alat Berat"