Surat Pengatar Perkawinan/Nikah

No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Ijazah
  5. Akta kelahiran
  6. Akta cerai apabila janda/duda
  7. Fotocopy 3x2 dan 3x4

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas pesyaratan sudah lengkap petugas pelayanan membuatkan N1 dkk
  3. Berkas N1 dkk sudah dibuatkan oleh petugas pelayanan
  4. Print atau cetak berkas N1 dkk
  5. Berkas pengantar diserahkan kepada pemohon untuk pengecekan
  6. Berkas pengantar sudah benar
  7. TTD ke Lurah
  8. Berkas kemudian dibawa yang pemohon ke kantor KUA

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar menikah dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengatar Perkawinan/Nikah

WA.085161139382
Kantor Kelurahan Porong
Jl. Pesantren No.1 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengatar Perkawinan/Nikah"