Pelayanan Publik Penerbitan Akta Hibah Tanah

  1. Foto copy KTP dan KK Pelepas Hak
  2. Foto copy KTP Suami/Istri Pelepas Hak
  3. Foto copy KTP dan KK Penerima hak
  4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
  5. Foto copy Sertipikat

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan PPATS KecamatanSananwetan
  2. Petugas pelayanan PPATS meneliti kelengkapan berkas pengajuan
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memindai berkas dan mengentry data melalui aplikasi SSPD-BPHTB
  4. Proses penerbitan BPHTB selesai
  5. Petugas menyerahkan BPHTB kepada pemohon agar diproses pembayarannya melalui Bank
  6. Berkas yang telah diverifikasi diajukan proses penandatanganan kepada Camat
  7. Petugas Pelayanan melakukan proses Registrasi
  8. Akta Hibah Tanah diserahkan kepada Pemohon

Waktu 3 hari berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Uang Jasa/Honorarium Camat selaku PPATS ; Maksimal 1% harga transaksi

Pajak Pelepasan dan Pajak Penerimaan dibayarkan pemohon melalui bank Persepsi

Akta Hibah Tanah

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layananpengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. RuangPengaduan di Kantor KecamatanSananwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Penerbitan Akta Hibah Tanah"