No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022
Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar kartu keluarga dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 15 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan SKTM
telepon085161139382
Kantor Kelurahan Porong
Jl. Pesantren No.1 Porong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store