Pindah Keluar

No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022

  1. Pengantar RT dan RW
  2. KK (Asli)
  3. KTP (Asli)
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Surat Nikah
  7. Alamat Tujuan Pindah
  8. Pass Foto 4x6

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas peyaratan sudah lengkap petugas pelayanan mendaftarkan pemohon di SIPRAJA
  3. Scan Pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga (KK), lampiran yang dibutuhkan
  4. Proses pembuatan di operator desa
  5. TTD desa
  6. Cetak atau print surat pengantar pindah keluar
  7. Pemohon pengecek surat yang dicetak petugas pelayanan
  8. Apabila sudah benar pemohon dipersilakan membawa surat tersebut

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar pindah penduduk dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Mutasi Pindah Penduduk

Telepon 082142080323
Kantor Kelurahan Porong
Jl. Pesantren No.1 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Keluar"