Pelayanan Publik Registrasi Surat Pernyataan Waris

  1. Surat PernyataanWaris yang disahkan Lurah setempat
  2. Foto copy Surat/Akta Kematian Pemilik Waris
  3. Foto copy KTP Seluruh Ahli waris
  4. Foto copy KK Seluruh Ahli waris
  5. Foto copy sertifikat/buku tabungan/lampiran harta kekayaan yang diwariskan
  6. Lampiran lain yang dipersyaratkan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Berkas yang telah diteliti diajukan proses verifikasi oleh petugas verifikasi
  4. Berkas yang telah diverifikasi diajukan proses penandatanganan kepada Camat
  5. Petugas pelayanan melakukan proses registrasi
  6. Berkas dikembalikan kepada pemohon

Waktu  30 menit berlaku setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan: Camat dan petugas verifikasi ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layananpengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. RuangPengaduan di Kantor KecamatanSananwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Registrasi Surat Pernyataan Waris"