Pelayanan Publik Legalisasi Surat-Surat

  1. Surat/Dokumen berdasarkan keperluan pemohon yang disahkan Lurah setempat
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK
  4. Lampiran lain yang dipersyaratkan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon, mencatat / meregistrasi kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Berkas yang telah diteliti diajukan proses penandatanganan kepada pejabat yang berwenang
  4. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke dinas terkait

Waktu 20 menit berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan: Bila pejabat yang berwenang menandatangani ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Surat

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layanan pengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. Ruang Pengaduan di Kantor KecamatanSananwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Legalisasi Surat-Surat"