Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)

  1. Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) Pemohon dan Orang Tua yang disahkan Lurah setempat
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon, mencatat / meregistrasi kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Berkas yang telah diteliti diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan
  4. Berkas yang telah diverifikasi diajukan proses penandatanganan kepada Camat
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke dinas terkait

Waktu 30 menit berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan: Apabila pejabat verifikasi dan Camat ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layananpengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. RuangPengaduan di Kantor KecamatanSananwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)"