Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan Lurah Setempat
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy dokumen lainnya (untuk yang dipersyaratkan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Berkas yang telah diteliti diajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang
  4. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan prosesnya ke Dinas terkait

Selama berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan: Selama pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layananpengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. RuangPengaduan di Kantor KecamatanSananwetan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"