Izin Melakukan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
  2. Permohonan izin kawin
  3. Foto copy SK Pangkat Terakhir PNS
  4. Foto copy kartu Keluarga (KK) Pasangan/Mempelai
  5. Foto copy KTP Pasangan/Mempelai yang masih berlaku
  6. Pas foto ukuran 3 x 4 (hitam putih/berwarna)
  7. Foto copy bukti akta perceraian/akta kematian (bagi permohonan perkawinan ke-2 dan seterusnya).

  1. Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perkawinan Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-buddy
  2. Staf front office menerima surat pengajuan izin melakukan perkawinan yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat dari aplikasi e-buddy kemudian diproses disposisi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian/ admin aplikasi e-buddy BKD Kabupaten Sidoarjo
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui aplikasi e-buddy untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Badan
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui aplikasi e-buddy dan meneruskan pada Kepala Badan untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Badan
  5. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplon menerima disposisi dari Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo melalui aplikasi e-buddy dan meneruskan kepada staf pengembangan motivasi dan disiplin Kabid. Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan/ permohonan izin melakukan perkawinan yang masuk melalui aplikasi e-buddy, apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat melalui aplikasi e-buddy atau telepon
  6. Staf membuat surat balasan jika berkas yang diajukan tidak lengkap melalui aplikasi e-buddy berkaitan dengan usulan/ permohonan izin melakukan perkawinan Pegawai negeri Sipil
  7. Apabila usulan/ permohonan izin melakukan perkawinan Pegawai negeri Sipil dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan maka staf membuat surat Izin Melakukan Perkawinan kepada Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Bupati Sidoarjo dan Izin Melakukan Perkawinan diproses melalui aplikasi e-buddy dan diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu
  8. Surat Izin Melakukan Perkawinan yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris badan untuk diverifikasi kemudian dinaikkan ke Kepala Badan untuk diverifikasi melalui aplikasi e-buddy
  9. Setelah surat Izin Melakukan Perkawinan sudah diverifikasi oleh Kepala Badan dan setelah di approve, Staf mengirim surat Izin Melakukan Perkawinan tersebut ke Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Bupati Sidoarjo untuk diverifikasi dan untuk ditandatangani oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Bupati Sidoarjo melalui aplikasi e-buddy ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  10. Setelah izin Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Bupati Sidoarjo melalui aplikasi e-buddy, staf membuat surat undangan perihal Pembinaan Izin Melakukan Perkawinan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk mendapatkan verifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada Sekretaris Badan untuk di approve. Semua diproses melalui aplikasi e-buddy
  11. Selanjutnya surat perihal undangan pembinaan izin melakukan perkawinan sudah ditanda tangani Sekretaris Badan melalui aplikasi e-buddy, staf mengirim/ meneruskan surat undangan tersebut ke tujuan yaitu Perangkat Daerah yang mengajukan sebagai Pemohon melalui aplikasi e-buddy
  12. Selanjutnya surat perihal undangan pembinaan izin melakukan perkawinan sudah ditanda tangani Sekretaris Badan melalui aplikasi e-buddy, staf mengirim/ meneruskan surat undangan tersebut ke tujuan yaitu Perangkat Daerah yang mengajukan sebagai Pemohon melalui aplikasi e-buddy
  13. Izin Melakukan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil diserahkan setelah pembinaan izin melakukan perkawinan selesai dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang/ membidangi terkait Izin Melakukan Perkawinan di BKD Kabupaten Sidoarjo
  14. Mengirimkan Izin Melakukan Perkawinan selain diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dimaksud tembusan dikirim/ diteruskan kepada Perangkat Daerah pemohon melalui aplikasi e-buddy.

Waktu penyelesaian izin perkawinan pegawai negeri sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap, dengan catatan bahwa jangka waktu dimaksud adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses pelayanan yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah, sedangkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses pada instansi terkait adalah tentatif sesuai dengan kondisi instansi tersebut

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Melakukan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil

Helpdesk : 087770000909

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengajuan Permohonan melalui aplikasi e-Buddy

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Melakukan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil"