Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti besar pegawai negeri sipil adalah selama 1 hari kerja untuk mengirimkan Izin cuti besar pegawai negeri sipil kepada OPD pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil
Helpdesk : 087770000909
IG : bkdsidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store