Izin Cuti Karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil

  1. Melampirkan fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
  2. Permohonan Cuti diajukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung dengan menyebutkan alasan-alasan mengajukan permohonan izin cuti karena alasan penting

  1. Pemohon mengajukan permohonan cuti yang diketahui oleh atasan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula surat /dokumen pedukung seperti fotokopi surat izin melakukan perkawinan / surat dokter / surat kematian / kartu keluarga yang bersangkutan dan kartu keluarga dari keluarga inti yang sakit / meninggal dunia
  2. Surat Izin Cuti karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon

Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti karena alasan penting pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga surat izin cuti besar pegawai negeri sipil telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil

Helpdesk : 087770000909

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Cuti Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Cuti Karena Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil"