Izin Cuti Melahirkan Pegawai Negeri Sipil

  1. Melampirkan Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan).
  2. Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung

  1. Pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan)
  2. Atasan langsung pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
  5. Admin aplikasi cuti online Badan Kepegawaian Daerah memeriksa sekali lagi pengajuan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat cuti melahirkan
  6. Surat Cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon.

Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga penyerahan surat izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Melahirkan Pegawai Negeri Sipil

Helpdesk : 087770000909

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Cuti Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Cuti Melahirkan Pegawai Negeri Sipil"