Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga penyerahan surat izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti Melahirkan Pegawai Negeri Sipil
Helpdesk : 087770000909
IG : bkdsidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store