Pencetakan KK Karena Hilang

  1. Formulir pengajuan KK dari RT s.d Desa setempat
  2. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  3. Membawa Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah nikah
  4. Membawa Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah

  1. Datanglah dengan membawa persyarata lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Tunggu Proses Verifikasi Petugas.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, tunggu proses entri dan pencetakan oleh petugas, Bila KK selesai dicetak anda akan diberitahu

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KK Karena Hilang"