Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Kehilangan KK, Ijasah, Akta Cerai, Putusan Pengadilan dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan Kartu Keluarga melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  4. Petugas mencetak KK baru dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

Layanan Administrasi Pelayanan Kecamatan Banyumas Kab. Banyumas kontak person melalui Telephone ke 0281 796 034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"