Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Akta Kelahiran, Akta Cerai (bagi Duda/Janda)
  2. Berkas Nikah ( N1 dst…) dari Kantor Urusan Agama setempat
  3. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama setempat
  4. Surat permohonan Dispensas Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas/melengkapi berkas.
  2. Verifikasi dan Validasi Data/Berka soleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos).
  3. Berkas tidak memenuhi persyaratan dikembalikan, berkas yang telah lengkap diteruskan ke Pengolah Data untuk diproses.
  4. Petugas Pengolah Data memproses surat di Program E-Buddy lalu dikirim ke Kasi Kessos.
  5. Setelah dinyatakan benar Kasi Kessos memberikan Penomoran Surat lalu diteruskan ke Sekretaris Kecamatan (Plt. CamatBalongbendo) untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani secara elektronik.

Persyaratan Pelayanan :

- Pengantar dari KUA 

- Berkas Kelengkapan persyaratan

1.     Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

-       Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu

-       Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

-       Pemohon menuju ruang Kesos

2.     Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

-     Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

-     Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi

-     Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.

-     Penomoran/Register Surat keluar oleh Kasi Kessos di

      Ebuddy

-    Surat Dispensasi Nikah dikirim ke Sekcam lewat Ebuddy

      untuk mendapatkan Disposisi

-     Surat Dispensasi Nikah yg sudah di Disposisi Sekcam

      dilanjutkan ke Camat untuk mendapatkan tanda tangan

      (Barcode)

-     Surat Dispensasi Nikah yang sudah di tandatangani

      (Barcode) Camat  di Ebuddy di Print/cetak

-     Surat Dispensasi nikah diserahkan kepada warga

       (pemohon)

-   Surat Keterangan diupload melalui aplikasi ebuddy untuk   

      di tanda tangani Camat

 

3.     Penyerahan Surat Dispensasi Nikah

-       Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon


Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"