Standar Pelayanan Pindah Keluar

  1. Fotokopi KK dan KTP pemohon surat
  2. Fotokopi Surat Nikah Bagi yang Menikah (Semua Anggota Keluarga)
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir (Semua Anggota Keluarga)
  4. Fotokopi Akte Lahir (Semua Anggota Keluarga)

  1. Pemohon datang membawa berkas yang sudah dilengkapi
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan
  3. Petugas mencatat berkas dalam buku register
  4. Petugas menyerahkan ke atasan untuk meminta persetujuan
  5. Petugas memproses surat pengantar pindah keluar yang sudah disetujui oleh pimpinan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR WNI

Hotline1 : 081331518080
Hotline2 : 087771792722
email : candi@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Keluar"