Surat Keterangan Waris

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. Pengantar dari Desa
  2. KTP asli pemohon
  3. KK asli pemohon
  4. Berkas waris yang sudah di tandatangani para ahli waris, saksi dan Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu
  2. Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Pemohon menuju ruang Kesos
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  5. Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi
  6. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  7. Berkas diberikan paraf Kasi Kesos
  8. Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani
  9. JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan
  10. Petugas menyerahkan Surat Waris kepada Pemohon

Persyaratan Pelayanan :

1. Pengantar dari Desa 

2. Berkas Kelengkapan persyaratan

1.     Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

-       Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu

-       Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

-       Pemohon menuju ruang Kesos

2.     Penerbitan Surat Waris

-Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

- Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi

- Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.

- Berkas diberikan paraf Kasi Kesos

- Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani

-JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan

 

3.     Penyerahan Surat Waris

Petugas menyerahkan Surat Waris kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"