No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. Pengantar dari Desa
2. Berkas Kelengkapan persyaratan
1. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke ruang pelayanan Terpadu
- Menerima berkas dari petugas pelayanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pemohon menuju ruang Kesos
2. Penerbitan Surat Waris
-Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
- Jika lengkap dan benar, berkas di verifikasi
- Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
- Berkas diberikan paraf Kasi Kesos
- Surat Keterangan diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani
-JFU/Pelaksana menerima surat keluar dan melaksanakan Register serta mengarsipkan
3. Penyerahan Surat Waris
Petugas menyerahkan Surat Waris kepada PemohonTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store