Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. Data Dukung antara lain KK dan Akta Kelahiran
  2. Mendaftarkan pembuatan KIA melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak

Layanan Administrasi Pelayanan Kecamatan Banyumas Kab. Banyumas kontak person melalui Telephone ke 0281 796 034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak "