No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya)
4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
5. Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
6. KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun
7. KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
1.1 Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
1.1 Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
2.1 Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
3.1 Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register
2.1 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
1.1 Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA
2.1 Operator KIA melaksanakan entri data foto pada aplikasi SIAK
3.1 Operator KIA melakukan pengajuan TTE di aplikasi SIAK
4.1 Operator KIA melakukan pencetakan KIA
5.1 Operator KIA melakukan register pencetakan KIA
3.1 Penyerahan Kartu Pencari Kerja (KIA)
1.1 Pemohon menerima kartu KIA
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store