Kartu Identitas Anak secara tatap muka

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. 1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. 3. Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya)
  4. 4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  5. 5. Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  6. 6. KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun
  7. 7. KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari

  1. 1.1 Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
  2. 2.1 Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. 3.1 Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register
  4. 1.1 Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA
  5. 2.1 Operator KIA melaksanakan entri data foto pada aplikasi SIAK
  6. 3.1 Operator KIA melakukan pengajuan TTE di aplikasi SIAK
  7. 4.1 Operator KIA melakukan pencetakan KIA
  8. 5.1 Operator KIA melakukan register pencetakan KIA
  9. 1.1 Pemohon menerima kartu KIA

Persyaratan Pelayanan :

1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap 

2. Fotokopi Kartu Keluarga 

3. Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya) 

4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari 

5. Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian 

6. KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun 

7. KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari

1.1   Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

 

1.1   Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.

2.1   Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.

3.1   Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register

 

2.1   Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

 

1.1   Kasubbag Umum dan Kepegawaian memaraf permohonan berkas KIA

2.1   Operator KIA melaksanakan entri data foto pada aplikasi SIAK

3.1   Operator KIA melakukan pengajuan TTE di aplikasi SIAK

4.1   Operator KIA melakukan pencetakan KIA

5.1   Operator KIA melakukan register pencetakan KIA

 

3.1   Penyerahan  Kartu Pencari Kerja (KIA)

1.1   Pemohon menerima  kartu KIA

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak secara tatap muka"