No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. KTP asli dan KK Asli.
2. Pengumuman Perkawinan dari Dispendukcapil Kab.
Sidoarjo
1.1 Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
1.1 Pemohon datang menyerahkan berkas - 10 menit
2.1 Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.- 10 menit
2.1 Penerbitan Pengumuman Perkawinan
1.1 Petugas Pelayanan Umum menempelkan pengumuman perkawinan di papan pengumuman - 10 menit
2.1 Petugas membuat surat ke Desa Pemohon, untuk memasang pengumuman perkawinan di Desa - 15 menit
3.1 Petugas membuat surat ke Desa Pemohon, untuk memasang pengumuman perkawinan di Desa - 15 menit
4.1 Pemerintah Desa Pemohon memasang pengumuman perkawinan - 2 hari
5.1 Pemerintah Desa membuat surat untuk mencukupi surat dari Kecamatan Balongbendo - 1 hari
6.1 Petugas membuat surat untuk mencukupi surat dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo -1 hari
7.1 Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa dan memaraf surat - 1 hari
8.1 Sekcam memeriksa dan memaraf surat - 30 menit
9.1 Camat menandatangani Surat - 1 hari
10.1 Petugas menyetempelkan mengarsip surat - 15 menit
11.1 Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo - 10 emnit
12.1 Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan -10 menit
3.1 Penyerahan Pengumuman Perkawinan
1.1 Petugas Pelayanan Umum menyetempel kan mengarsip surat - 10 menit
2.1 Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo - 10 menit
3.1 Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan - 10 menitTidak dipungut biaya
Pengumuman Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store