Pengumuman Perkawinan

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. KTP asli pemohon
  2. Kartu Keluarga asli pemohon
  3. Pengumuman Perkawinan dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas menempelkan pengumuman perkawinan di papan pengumuman
  4. Petugas membuat surat untuk mencukupi surat dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo
  5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa dan memaraf surat
  6. Sekcam memeriksa dan memaraf surat
  7. Camat menandatangani Surat
  8. Petugas menyetempel kan mengarsip surat
  9. Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo
  10. Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan

Persyaratan Pelayanan :

1. KTP asli dan KK Asli. 

2. Pengumuman Perkawinan dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo

1.1   Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

 1.1   Pemohon datang menyerahkan berkas - 10 menit

2.1   Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.- 10 menit

 2.1   Penerbitan Pengumuman Perkawinan

 1.1         Petugas Pelayanan Umum menempelkan pengumuman perkawinan di papan pengumuman - 10 menit

2.1         Petugas membuat surat ke Desa Pemohon, untuk memasang pengumuman perkawinan di Desa - 15 menit

3.1         Petugas membuat surat ke Desa Pemohon, untuk memasang pengumuman perkawinan di Desa - 15 menit

4.1         Pemerintah Desa Pemohon memasang pengumuman perkawinan - 2 hari

5.1         Pemerintah Desa membuat surat untuk mencukupi surat dari Kecamatan Balongbendo - 1 hari

6.1         Petugas membuat surat untuk mencukupi surat dari Dispendukcapil Kab. Sidoarjo -1 hari

7.1         Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa dan memaraf surat - 1 hari

8.1         Sekcam memeriksa dan memaraf surat - 30 menit

9.1         Camat menandatangani Surat - 1 hari

10.1      Petugas menyetempelkan mengarsip surat - 15 menit

11.1      Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo - 10 emnit

12.1      Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan -10 menit

3.1   Penyerahan  Pengumuman Perkawinan

1.1   Petugas Pelayanan Umum menyetempel kan mengarsip surat - 10 menit

2.1   Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo - 10 menit

  3.1 Pemohon menerima surat Pengumuman Perkawinan - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Perkawinan

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumuman Perkawinan "