No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. Permohonan KK (Blangko F1.02)
2. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian
3. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru;
4. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru;
5. Nomor SKPWNI bagi penduduk pindah datang;
6. Blangko F1.06 untuk perubahan elemen data pada Kartu Keluarga;
7. Berkas pendukung yang relevan untuk perubahan elemen data kependudukan ;
8. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan ;
9. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail pemohon.
Sistem Mekanisme dan
Prosedur :
1. Pemohon datang men yerahkan berkas - 5 menit
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon dan memaraf permohonan yangtelah diperiksa serta memberikan tanda terima kepada pemohon - 10 menit
3. Petugas mencatat permohonan dalam buku register - 5 menit
4. Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan diparaf - 30 menit
5. Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian/peneditan data melalui aplikasi SIAK - 1 hari
6. Operator SIAK mengajukan permohonan penandatangan elektronik Kartu Keluarga melalui aplikasi SIAK - 3 hari
7. Mencetak Kartu Keluarga yang sudah bertandatangan elektronik - 1 hari
8. Petugas Pelayanan membuat tanda terima Kartu Keluarga yang telah dicetak - 10 menit
9. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani Tanda Terima Kartu Keluarga - 10 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store