Layanan Kartu Keluarga Tatap Muka

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. 1. Permohonan KK (Blangko F1.02)
  2. 2. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian
  3. 3. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru;
  4. 4. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru;
  5. 5. Nomor SKPWNI bagi penduduk pindah datang;
  6. 6. Blangko F1.06 untuk perubahan elemen data pada Kartu Keluarga
  7. 7. Berkas pendukung yang relevan untuk perubahan elemen data kependudukan
  8. 8. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan
  9. 9. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail pemohon.

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas mencatat permohonan dalam buku register
  4. Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan ditandtangani
  5. Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian data
  6. Operator SIAK melaksanakan pengajuan cetak KK
  7. Petugas mencetak KK yang sudah mendapatkan persetujuan
  8. Petugas Menyiapkan KK dan Tanda Terima KK.
  9. Pemohon Menandatangani Tanda Terima KK dan Menerima KK Asli

Persyaratan Pelayanan :

1. Permohonan KK (Blangko F1.02) 

2. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian 

3. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru;

4. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru; 

5. Nomor SKPWNI bagi penduduk pindah datang; 

6. Blangko F1.06 untuk perubahan elemen data pada Kartu Keluarga; 

7. Berkas pendukung yang relevan untuk perubahan elemen data kependudukan ;

8. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan ; 

9. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail pemohon.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1.    Pemohon datang men yerahkan berkas - 5 menit

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon dan memaraf permohonan yangtelah diperiksa serta memberikan tanda terima kepada pemohon - 10 menit

3.    Petugas mencatat permohonan dalam buku register - 5 menit

4.    Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa dan diparaf - 30 menit

5.    Operator SIAK Memeriksa kesesuaian data permohonan dengan data yang ada di Database SIAK dan melakukan pengentrian/peneditan data melalui aplikasi SIAK - 1 hari

6.    Operator SIAK mengajukan permohonan penandatangan elektronik Kartu Keluarga melalui aplikasi SIAK - 3 hari

7.    Mencetak Kartu Keluarga yang sudah bertandatangan elektronik - 1 hari

8.    Petugas Pelayanan membuat tanda terima Kartu Keluarga yang telah dicetak - 10 menit        

9.  Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani Tanda Terima Kartu Keluarga - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Keluarga Tatap Muka"