Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan

  1. Mengisi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai cukup (F1.06)
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan/atau fotocopy ijazah dengan memperlihatkan yang aslinya
  3. KTP-EL
  4. Fotocopy surat keterangan medis (untuk golongan darah)

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu dipanggil oleh petugas pelayanan, petugas pelayanan akan memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan dan kemudian memberikan tanda terima pendaftaran dan waktu penyelesaian.
  2. Bisa melalui nomor whatsap pelayanan perubahan data 082123951355. foto semua berkas persyaratan, pastikan berkas persyaratan anda benar dan lengkap, dan diajukan sesuai dengan jam pelayanan, diluar jam pelayanan tidak dilayani.
  3. Tunggu proses sekitar 3 hari kerja, data akan berubah sesuai pengahuan dan bisa dilihat di Kecamatan setempat.

waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perubahan Elemen Data Statis

Nomor pengaduan 087874123195 atau 087874123196

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan"