Rekomendasi Penerbitan IMB Perubahan/Penambahan bangunan

  1. ? Formulir Permohonan IMB yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas meterai Rp. 10.000,-
  2. ? Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. ? Foto copy tanda bukti atas hak tanah/sertifikat/perjanjian sewa-menyewa apabila tanah/bangunan yang digunakan milik orang lain
  4. ? Surat Pernyataan Pemilik Tanah, batas tanah dan tidak sengketa diketahui Lurah setempat
  5. ? Denah lokasi/ Rencana tata letak bangunan
  6. ? Gambar rencana bangunan
  7. ? Persyaratan tidak keberatan tetangga (bangunan bertingkat/fasum pemerintah/tempat ibadah/komersial/fasilitas sosial/bangunan tempat usaha)
  8. ? Perhitungan konstruksi bangunan (untuk 2 lantai/lebih) ? Foto copy izin prinsip, izin lokasi/penetapan lokasi dan/atau advice planning (bagi yang dipersyaratkan)
  9. ? Foto copy IMB Lama

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon, mencatat / meregistrasi kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Berkas yang telah diteliti diajukan proses verifikasi kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
  4. Berkas yang telah diverifikasi diajukan penandatanganan kepada Camat
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu Kota Blitar

Penyelesaian Rekomendasi Penerbitan IMB memerlukan waktu selama 30 menit  setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan :

  1. Bila pejabat verifikasi dan penandatangan surat ada di tempat.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layanan pengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. Ruang Pengaduan di Kantor Kecamatan Sananwetan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan IMB Perubahan/Penambahan bangunan"