Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi di Kabupaten Tegal

  1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. Bagi KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
  3. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka;
  5. Memiliki modal keija untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
  8. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
  9. Calon kepala cabang wajib memiliki sertilikat kompetensi.

  1. Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud berlaku sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan;
  2. Izin Operasional diperoleh setelah Koperasi memenuhi Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud disampaikan Koperasi kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan / Rekomendasi;
  4. Bupati Tegal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal menerbitkan Rekomendasi / Persetujuan Komitmen (Izin Buka Cabang) setelah dilakukan Pemeriksaan;
  5. Koperasi menerima Rekomendasi / Persetujuan Izin Buka Cabang kemudian meneruskan Proses Penerbitan Izin Buka Cabang ke Lembaga OSS dengan menyertakan Berkas Komitmen dan Rekomendasi / Persetujuan Komitmen;
  6. Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan persetujuan atas Pemenuhan Komitmen.

Maksimal 30 Hari untuk dilakukan Pemeriksaan dari Pemenuhan Komitmen hingga Penerbitan Rekomendasi / Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi / Persetujuan Komitmen (Izin Pembukaan Kantor Cabang KSP / USP Koperasi).

Melalui:

  1. Telp (0283) 491538
  2. Kotak Aduan
  3. Email : kopkabtega1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui kontak WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi di Kabupaten Tegal "