Rekomendasi Penerbitan SKCK

  1. ? Surat Keterangan Catatan Kelurahan yang telah divalidasi oleh Lurah setempat
  2. ? Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. ? Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon, mencatat / meregistrasi kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Surat yang telah diteliti diajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diproses ke Kantor Kepolisian Sektor Sananwetan

Waktu berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan :

Bila pejabat yang menandatangani surat ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layanan pengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. Ruang Pengaduan di Kantor Kecamatan Sananwetan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan SKCK"