Pelayanan Publik Pengesahan Pencatatan Pelaporan Kelahiran

  1. - Surat Pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW
  2. - Formulir F-2.01
  3. - Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  4. - Fotokopi KTP-el Orang Tua
  5. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  6. - Fotokopi buku nikah/kutipan perkawinan yang dilegalisir
  7. - Formulir F-2.04 (bagi yang tidak mempunyai buku nikah/kutipan perkawinan)
  8. - KK/KTP-el Saksi I dan II

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. 2. Pemohon mengisi formulir F-2.01
  3. 3. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon
  4. 4. Petugas pelayanan mengajukan penandatanganan formulir F-2.01 kepada Lurah
  5. 5. Petugas pelayanan meregistrasi pelaporan
  6. 6. Berkas dikembalikan kepada pemohon

Penyelesaian Pengesahan Pencatatan Pelaporan Kelahiran  memerlukan waktu selama 20 (dua puluh) menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat/Dokumen

  1. Email: kel-plosokerep@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 807131
  3. SMS / WA: 081335099102
  4. Kotak Saran di Kantor Kelurahan Plosokerep
  5. Ruang Pengaduan di Kantor Kelurahan Plosokerep
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Pengesahan Pencatatan Pelaporan Kelahiran"