Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Formulir akta perkawinan dari desa atau kelurahan
  2. Foto kopi surat nikah agama
  3. Foto kopi KTP-El kedua mempelai
  4. Foto kopi KTP-El kedua orang tua
  5. Foto kopi KTP-El dua orang saksi
  6. Pas foto kembar suami istri 4x6 1 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi
  4. Petugas operator melakukan penginputan database kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pelaksana melakukan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen yang telah diajukan Operator.
  6. Dokumen yang telah selesai diproses, dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan dan berkas yang diperlukan lengkap, maka dokumen Akta Perkawinan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Apabila koneksi jaringan mengalami gangguan & ada berkas jyang belum lengkap/kurang, maka Akta Perkawinan dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

-SP4N-LAPOR!

- Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"