Pengurusan Layanan KTP Elektronik

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. Formulir Permohonan Pengajuan KTP yang telah di tanda tangani pemohon dan di tanda tangani Kepala Desa serta dibubuhkan stempel Desa
  2. KTP asli bagi pemohon yang sudah ber-KTP (apabila KTP hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP Dari Desa Apabila KTP habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar
  5. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Akta Nikah/berkas pendukung lainnya sebagai data pembanding pengecekan biodata pemohon apabila diperlukan

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas (pemohon wajib menyertakan nomor HP di berkas pengajuan)
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas mencatat permohonan dalam buku register
  4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memberikan paraf Permohonan KTP-el
  5. Operator KTP-el Melaksanakan Cetak KTP-el
  6. Petugas Menyiapkan KTP-el dan Tanda Terima KTP-el
  7. Pemohon menerima KTP-el

  • Persyaratan Pelayanan :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KK 

3. Surat tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian (jika ktp hilang)

4. Surat Keterangan lain apabila diperlukan 

5. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail pemohon

Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
  • Pemohon datang menyerahkan berkas - 5 menit
  • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon - 15 menit
  • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register - 5 menit
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL)
  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memberikan paraf Permohonan KTP-el - 45 menit
  • Operator SIAK Melaksanakan Cetak KTP-el - 1 hari (sesuai ketersediaan blanko)
  • Operator membuat bukti tanda terima pengambilan KTP elektronik - 15 menit
  • Penyerahan KTP-EL kepada Pemohon, pemohon menerima KTP-el

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Layanan KTP Elektronik"