No. SK: 188/4/438.7.11/2023
1. KTP Asli
2. Foto Copy KK
3. Surat tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian (jika ktp hilang)
4. Surat Keterangan lain apabila diperlukan
5. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail
pemohon
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store