Pergantian stnk hilang/ rusak (duplikat)

  1. identitas
  2. bpkb
  3. surat keterangan pembayaran pajak terakhir
  4. surat pernyataan pemilik mengenai stnk yang hilang bermaterai cukup
  5. surat keterangan hilang dan unit pelaksana regident penerbit stnk
  6. bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek fisik nomor rangka dan nomor mesin di loket cek fisik
  2. penyerahan berkas di loket pendaftaran dan penetapan
  3. pembayaran biaya di loket pembayaran
  4. pengambilan stnk/skpd diloket pengesahan dan penyerahan stnk/ skpd

  1. senin-kamis 08.00 s/d 14.00 wib
  2. jumat 08.00 s/d 11.00 wib
  3. sabtu 08.00 s/d 12.00 wib

lama pelayanan 45 menit

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan republik idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1.SKPD / TBPK 2.Stiker pengesahan 3. Stiker Jasa Raharja

  1. loket informasi dan pengaduan
  2. kotak saran
  3. wabsite www.badanpendapatan.riau.go.id/help desk
  4. email: bapenda@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantian stnk hilang/ rusak (duplikat)"