Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1. Permohonan tertulis bermaterai ( Blanko disediakan KP2T)
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon/ Penanggungjawab
  3. 3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan atau perjanjian sewa/bukti lain yang sah
  4. 4. Denah kamar kos, fasilitas dan tarif;
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
  6. 6. Persetujuan tidak keberatan tetangga disetujui RT/Rwdan diketahui Lurah setempat
  7. 7. Fotocopy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
  8. 8. Fotocopy PBBtahun terakhir
  9. 9. Pas Photo Ukuran 3 x 4.

  1. 1. Pemohon datang di Kecamatan dengan membawa berkas yang telah diisi dan Blanko dari PTSP
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas pemohon
  3. 3. Setelah berkas diteliti dan sudah benar
  4. 4. Petugas memintakan Rekomendasi kepada Camat
  5. 5. Setelah ditandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor PTSP

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos 5 s/d 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran / Kotak Pengaduan
  5. ULPIM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ageman Masrahmat (https://ageman-masrahmat.keckepanjenkidul.blitarkota.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos"