Pelayanan Publik Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. ? Berkas Nikah yang sudah diverifikasi Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan
  2. ? Formulir Pendaftaran Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  3. ? Pas photo berwarna calon pasangan suami istri ukuran 2 x 3 cm

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon, mencatat / meregistrasi kelengkapan berkas, berkas lengkap
  3. Petugas pelayanan memproses data dengan hasil keluaran Surat Dispensasi Nikah
  4. Petugas yang berwenang menandatangani Surat Dispensasi Nikah
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan :

  1. Bila pejabat yang menandatangani surat ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layanan pengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. Ruang Pengaduan di Kantor Kecamatan Sananwetan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"