Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. KK dan KTP
  3. 3. Surat Keterangan Pindah ( F-1.30)
  4. 4. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota (F-1.29)
  5. 5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota (F-1.31)

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. 2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya
  3. 3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  4. 4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. 5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang
  6. 6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pinah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan Dalam Satu Kabupate/Kota  5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran / Kotak Pengaduan
  5. ULPIM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ageman Masrahmat (https://ageman-masrahmat.keckepanjenkidul.blitarkota.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota"