Pengurusan Layanan Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. Formulir Permohonan Perekaman KTP yang telah di tanda tangani pemohon dan di tanda tangani Kepala Desa serta dibubuhkan stempel Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar
  4. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Akta Nikah/berkas pendukung lainnya sebagai data pembanding pengecekan biodata pemohon apabila diperlukan

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan PATEN dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Pemohon mengambil nomor antrian jenis A untuk perekaman KTP Pemula
  3. Pemohon menunggu dipanggil nomor antriannya
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon masuk ke ruang perekaman KTP pemula
  5. Berkas di verifikasi dan di cek oleh petugas perekaman
  6. Jika berkas dinyatakan lengkap maka proses perekaman bisa dimulai jika berkas masih belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu
  7. Setelah proses perekaman selesai, pemohon diberikan tanda terima melakukan perekaman dan KTP di kirimkan via POS ke alamat pemohon program ARTIS KECAMATAN

  • Persyaratan Pelayanan :
  • 1. Permohonan KTP-el (Blangko F1.02) 
  • 2. Foto copy KK 
  • 3. No. HP dan alamat email 
  • 4. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah apabila diperlukan
  • Proses Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan:
  • Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas persyaratan - 5 menit
  • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon - 15 menit
  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) :
  • Petugas Operator Rekam KTP melakukan perekaman KTP el kepada pemohon di ruang perekaman - 15 menit
  • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register - 5 menit
  • Petugas Perekaman menyerahkan Tanda Terima kepada pemohon bahwa Telah Melaksanakan Perekaman KTP-el
  • Petugas Pelayanan memberikan Tanda Terima KTP-el
  • Pemohon menerima Tanda Terima KTP-el
  • KTP Rekam Pemula akan di cetak berdasarkan urutan berkas dan ketersediaan blanko

Tidak dipungut biaya

KTP-el

    1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email di alamat kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
    2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
    3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
    4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Layanan Perekaman KTP Elektronik"