Mutasi Tanah (SPPT)

  1. Membawa SPPT/Sertipikat Tanah
  2. Membawa Fotocopi KTP/KK Yang Menerima Hibah/Waris, Pembeli apabila jual beli
  3. Materei

  1. Pemohon datang melapor ke balai desa
  2. Petugas melakukan pengukuran di lapangan, dengan mendatangkan saksi saksi, Ketua RT, Batas batas tanah
  3. Petugas melengkapi berkas berkas kemudian diajukan ke BPPKAD

Pengukuran lapangan 1 hari

Melengkapi berkas 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi / Pemecahan Objek Pajak (SPPT)

Facebook (Pemdes Penggalang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Tanah (SPPT)"