Pelayanan Intermediate

  1. Membawa KTP atau tanda pengenal lain untuk pasien yang belum pernah melakukan pengobatan di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Membawa Kartu Rumah Sakit untuk pasien yang sudah pernah melakukan pengobatan di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  3. Membawa surat rujukan/rawat inap dari Instalasi Gawat Darurat/Poliklinik
  4. Membawa Kartu BPJS untuk pasien JKN

  1. Pasien mendapat surat pengantar/rujukan dari Instalasi Gawat Darurat/Poliklinik
  2. Pasien melakukan pendaftaraan administrasi di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  3. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap mengkoordinasikan Paviliun dan Ruang untuk pasien
  4. Transporter mengantarkan pasien ke Paviliun yang dituju
  5. Petugas di Paviliun menerima pasien dan memberikan asuhan keperawatan dan asuhan medis
  6. Pasien/Keluarga pasien mendapatkan resep obat dan mengambil obat di Farmasi Rawat Inap
  7. Pasien/Keluarga pasien menyelesaikan urusan administrasi sebelum pulang

Dimulai dari pasien mendapat surat pengantar/rujukan untuk melakukan rawat inap hingga pasien berpindah ke ruang rawat inap dan mendapat pelayanan

  1. Pasien Umum
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama, Kelas I dan Kelas II Pada Rumah Sakit Umum (RSU) dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Tanpa Kelas Pada Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
  2. Pasien JKN
    • Tarif sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Instalasi Rawat Inap

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran yang disediakan dibeberapa tempat di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor handphone RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu 0812 3484 4055/0812 3484 4033
  3. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran di website RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu https://rsu-drkoesnadi.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intermediate"