Pelayanan 10 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris
1. Mendatangi kantor kepala desa
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
3. Sarana pengaduan yang tersedia seperti Tlp/SMS/WA: 085727856390,kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store