Standart Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Asli KK dan KTP pemohon
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Mengisi Formulir F-1.105
  4. Fotokopi Surat Kelahiran dari desa dan Surat Kelahiran Bidan/ Dokter /Rumah Sakit (untuk tambah data)
  5. Asli KK yang ditumpangi dan Surat keterangan pindah datang/keluar (untuk numpang/pecah KK)
  6. Mengisi Formulir F-2.29 (untuk kurang data/kematian)

  1. Pemohon datang membawa berkas yang sudah dilengkapi
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan
  3. Petugas mencatat berkas dalam buku register
  4. Petugas loket menyerahkan berkas kepada operator SIAK untuk memproses dan mengajukan sertifikasi TTE
  5. Operator cetak KK mencetak KK
  6. KK cetak diserahkan ke petugas pos untuk dikirim ke alamat pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Hotline1 : 081331518080
Hotline2 : 087771792722
email : candi@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Kartu Keluarga"