Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah Mendadak

No. SK: 037 TAHUN 2023

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Kembaran

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung c. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah d. Camat menandatangani Surat Dispensai Nikah e. Petugas membubuhkan nomor surat dan stempel f. Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Mendadak

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kembaran di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kembaran : 0822 6547 5300
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  telepon/email :  Telp./Fax. (0281) 6843446
  • Email : kecamatankembaranbanyumas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 0822 6547 5300

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah Mendadak"