Rekomendasi Penerbitan KTP Hilang/Rusak

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1.21)

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. 2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. 3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. 4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. 5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. 6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP  karena hilang/Rusak 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Penerbitan KTP Hilang/Rusak

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran / Kotak Pengaduan
  5. ULPIM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan KTP Hilang/Rusak"