Pelayanan

  1. Kartu asuransi kesehatan (BPJS/KIS/Jamkesda/asuransi lain yang berlaku)
  2. Membayar biaya pelayanan khusus bagi pasien umum
  3. Rujukan dari IGD/Rawat inap/Rawat Jalan/Kamar operasi
  4. Memenuhi kriteria penyakit yang memerlukan pelayanan penunjang
  5. Resep (untuk layanan penunjag farmasi)

  1. Rawat inap/Rawat Jalan/IGD memberikan rujukan ke pelayanan penunjang yang diperlukan sesuai dengan indikasi penyakit
  2. Pasien datang ke instalasi penunjang yang dimaksud untuk mendapatkan pelayanan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan penunjang tergantung pada jenis pelayanan yang diberikan.

Tarif layanan rawat inap sesuai dengan : 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

2. Peraturan Direktur Nomor 900 / 0902 /412.202.2 / 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Nomor 900 / 0011 /412.202.2 / 2019 Tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo.

Tindakan medis oleh penunjang, Hasil pemeriksaan penunjang, Obat (layanan farmasi), rincian pembayaran untuk pasien umum

Facebook : Rsud Sumberrejo

Instagram : rsud_sumberrejo

Website : rsudsumberrejo.bojonegorokab.go.id

Kotak Saran

Hotline WhatsApp SI-PIPIT : 0852 3287 6454

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan "