Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. a. Surat Pengantar RT/RW
  2. b. Surat Pernyataan perubahan data kependudukan WNI (F-10.5)
  3. c. Formulir Biodata penduduk untuk perubahan data WNI (F.1.06)

  1. Pemohon Datang ke Kecamatan membawa berkas
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti persyaratan yang harus dibawa pemohon.
  3. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap petugas minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk selanjutnya diproses sesuai rosedur.

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk Rekomendasi Pecatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI 10 S/D 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran / Kotak Pengaduan
  5. ULPIM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI"