Pelayanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. 1. Mengambil antrian layanan posyankum Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2.. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Posbakum Pengadilan Agama dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan; 3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan posbakum pengadilan; 4. Petugas layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari : a. Formulir permohonan; b. Dokumen persyaratan; c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan; d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum; e. Persyaratan telah diberikannya layanan posbakum yang ditandatangani oleh petugas posbakum dan penerima layanan posbakum; 5. Apabila penerima layanan posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Banjar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2.  Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Banjar dilakukan melalui Aplikasi LAPOR ( https://www.lapor.go.id/ )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Bantuan Hukum"