30 Menit
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Banjar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
2. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Banjar dilakukan melalui Aplikasi LAPOR ( https://www.lapor.go.id/ )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store