Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1) Permohonan tertulis bermaterai6,000;/blanko disediakan PTSP
  2. 2) FC. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. 3) Fotokopi KTP;
  4. 4) Persetujuan/Tanda Tangan tidak keberatan dari tetanga di Ketahui Lurah setempat utk banguan bertingkat
  5. 5) Lampiran Gambar Konstruksi / rencana bangunan dll
  6. 6) FC.Ijin prinsip (bagi yang dipersyaratankan)

  1. Pemohon/yang diberi kuasa datang di kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Petuga pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan;
  3. 3. Setelah di teliti berkas dimintakan rekomendasi kepada Camat
  4. 4. Setelah di Tandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon

Akumulasi waktu yang diperlukan kurang lebih 5 s/d 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Pengantar IMB

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran / Kotak Pengaduan
  5. ULPIM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan"