Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa dan Antar Kecamatan)

No. SK: 037 TAHUN 2023

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Desa, Surat Pindah dari Kecamatan Asal
  2. Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung b. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id c. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website d. Petugas mencetak KTP dan KK baru, atau Surat Pindah dan diserahkan kepada Pemohon atau memberitahukan kepindahan ke Kecamatan Tujuan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Surat Kepindahan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kembaran di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kembaran : 0822 6547 5300
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  telepon/email :  Telp./Fax. (0281) 6843446
  • Email : kecamatankembaranbanyumas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa dan Antar Kecamatan)"