Pelayanan Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 037 TAHUN 2023

  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mendaftarkan diri ke gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon menyerahkan data dukung b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id c. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan entry data KIA d. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Karu Identitas Anak (KIA)

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kembaran di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kembaran : 0822 6547 5300
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran

 

  • Melalui  telepon/email :  Telp./Fax. (0281) 6843446
  • Email : kecamatankembaranbanyumas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"