Pelayanan Ketarangan Nikah

  1. PENGANTAR RT/RW
  2. FOTOCOPY KTP, KK, AKTA KELAHIRAN. IJAZAH
  3. FOTOCOPY KK ORANG TUA BAGI YANG BELUM PUNYA KK SENDIRI
  4. PAS FOTO 3X4 1 LEMBAR (GANDENG)
  5. PAS FOTO 3X4 1 LEMBAR (TUNGGAL)
  6. MATREI RP. 6000 1 LEMBAR
  7. PELUNASAN PBB

  1. MASYARAKAT DATANG KE RUANG PELAYANAN
  2. BERKAS LAYANAN DISERAHKAN KE PETUGAS
  3. PROSES PENYELESAIAN PELAYANAN
  4. HASIL PELAYANAN DISERAHKAN KE MASYARAKAT

memeriksa berkas pengajuan

meregester berkas pengajuan

menyetujui berkas pengajuan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Nikah

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

sms.082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMARTKAMPUNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ketarangan Nikah"